Akhir-akhir ini, sudah semakin banyak menjamur label “Syariah” di Indonesia. Mulai dari dunia perbankan, pegadaian, bahkan sampai asuransi syariah. Hal ini, terjadi karena terbuktinya sistem yang diperkasai oleh Bank Muamalat sejak tahun 1991 yaitu sistem ekonomi yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang tetap stabil disaat Bank lainnya terjadi krisis akibat banyaknya nasabah yang mengambil uang tunai pada tahun 1998. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa baru tahun 1998, Bank Muamalat dengan sistemnya yaitu Ekonomi Islam mulai terkihat ke permukaan? Jawabannya sederhana, karena suatu ilmu itu bisa dipercaya jika mempunyai bukti. Bank Muamalat telah membuktikan bahwa dengan sistem bagi hasil